Halaman

Gubernur dan Wakil Gubernur

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara

Unsur Pemerintahan

Tugas dan Wewenang Gubernur

Tugas dan Wewenang Wakil Gubernur

Kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara

Hassanudid

 

Unsur Pemerintahan

Unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Utara terdiri dari Gubernur sebagai Kepala Daerah bersama SKPDnya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara. Dalam menjalankan tugasnya, Gubernur dibantu oleh Wakil Gubernur yang bertanggung jawab kepada Gubernur. 

 

Tugas dan Wewenang Gubernur

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  2. Mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda);
  3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah Provinsi Sumatera Utara;
  6. Mewakili daerah Provinsi Sumatera Utara di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

 

Tugas dan Wewenang Wakil Gubernur

  1. Membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Utara;
  2. Membantu Gubernur dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
  3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota;
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara;
  5. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur; dan
  6. Melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur apabila Gubernur berhalangan. 

 

Kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  5. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  6. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi sumatera Utara;
  7. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah Provinsi Sumatera Utara;
  8. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Sumatera Utara;
  10. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah Provinsi Sumatera Utara dan semua perangkat daerah;
  11. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara;
  12. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah (disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sekali dalam satu tahun) sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Utara dan sebagai bahan pembinaan;
  13. Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD Sumatera Utara; dan
  14. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Utara kepada masyarakat.