Artikel

14JAN2016

Pemprov Sumut Evaluasi Keramba Di Danau Toba

Medan, 13/1 - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengevaluasi perizinan keramba-keramba perusahaan dan masyarakat yang beroperasi di sekitar Danau Toba.

"Evaluasi itu merupakan tindak lanjut permintaan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli yang meminta dua perusahaan perikanan di Danau Toba menghentikan produksi karena telah merusak lingkungan sekitar danau itu," ujar Sekda Pemprov Sumut, Hasban Ritonga di Medan, Rabu.

Menurut dia, evaluasi dilakukan untuk penataan atau penertiban usaha keramba tersebut. Hasban mengakui, evaluasi dilakukan karena juga sudah ada rekomendasi dari beberapa penggiat Danau Toba.

Rekomendasi itu disebutkan setelah melakukan penelitian dengan hasil air Danau Toba sudah tidak layak untuk dikonsumsi dan bahkan dipakai mandi.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut, Hidayati menyebutkan dalam satu tahun, keramba milik perusahaan dan masyarakat di Danau Toba memproduksi 16.000 ton ikan.

Sementara berdasar hasil kajian Balitbang Kelautan dan Perikanan, di perairan Toba keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) sudah jauh melebihi daya dukung alamiahnya.

Produksi ikan budidaya melalui KJA pada 2012, mencapai 75.559 ton atau jauh di atas daya dukung alamiahnya yang maksimal sekitar 50.000 ton.

Kepala Litbang Kelautan dan Perikanan, Achmad Purnomo sebelumnya mengakui, pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke pemda setempat untuk menurunkan produksi budidaya sekitar 25.559 ton.

Jumlah itu setara dengan 16.700 unit KJA dengan asumsi 1 unit KJA menghasilkan rata-rata produksi ikan 3 ton per tahun.

"Yang perlu dirasionalisasi tidak hanya jumlah. Tapi juga ukuran dimensi KJA," katanya.

Di sekitar Danau Toba, ada keramba milik PT Aquafarm Nusantara, PT Arta Lautan Mulia (ALM) dan 7.500 petak KJA ukuran 4 4 meter dan dalam 3 meter milik masyarakat.

(Antara)-(DT)