Masa berlaku STNK dan Pajak kendaraan habis??? Jangan khawatir karena tidak ada biaya denda dan dapat dilakukan pembayaran setelah tanggal 29 Mei 2020 atau dengan menggunakan Samsat Online.
by admin
Navigasi Cepat
Translate Page
Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Pemerintah Sumatera Utara tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan