Artikel

15OKT2014

Gubsu Luncurkan Grand Design Pembangunan Kependudukan

Medan, 14/10 - Pemerintah Provinsi SUmatera Utara meluncurkan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011-2035, Selasa (14/10). Provinsi Sumatera Utara adalah Provinsi pertama di Indonesia yang mewujukan Grand Design Pembangunan Kependudukan yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2014 tanggal 18 September Tahun 2014.

Lounching sekaligus sosialisasi GDPK Provsu 2011-2035 dilakukan oleh Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ST MSi yang diwakili Sekdaprovsu Nurdin Lubis SH MM di Aula Martabe Kantor Gubsu. Acara tersebut dihadiri Deputi Pengendalian Kependudukan BKKBN DR Wendy Hartanto MA, Kepala Perwakilan BKKBN Provsu Drg Widwiono MKes, Ketua Koalisi Kependudukan Sumut Heru Santosa, bupati/walikota se-Sumatera Utara yang didampingi asisten bidang pemerintahan, kepala Bappeda, Kepala Dinas dan Kepala Badan Kependudukan dan catatan sipil kabupaten/kota, pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, para Asisten Provinsi, Kepala SKPD Provsu.

Dengan peluncuran GDPK dimaksud, Gubsu Gatot Pujo Nugroho meminta Pemkab/Pemko menggunakannya sebagai panduan dalam penyusunan GDPK Kabupupaten/kota masing-masing. "Saya minta agar grand design pembangunan kependudukan Sumut sebagai panduan dalam penyusunan grand design pembangunan kependudukan di kabupaten/kota masing-masing," tegas Gubsu dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda Provsu Nurdin Lubis.

Selanjutnya Gubsu meminta penguatan koordinasi dan sinkronisasi yang terintegrasi antar lintas sektor dan berbagai elemen masyarakat dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan kependudukan. Dengan demikianoptimalisasi pencapaian tujuan di bidang kependudukan dapat diwujudkan dengan berpedoman kepada Grand Design Pembangunan Kependudukan. "GDPK ini merupakan langkah awal yang sangat baik untuk keterpaduan pembangunan kependudukan di Sumatera Utara," ujar Nurdin.

Sementara itu, Deputi Pengendalian Kependudukan DR Wendy Hartanto, MA mengatakan bahwa Provinsi Sumatera Utara adalah Provinsi pertama di Indonesia yang telah mewujukan Grand Design Pembangunan Kependudukan hal ini dengan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2014 tanggal 18 September Tahun 2014. "Banyak telah membuat Grand Design di bidang Kependudukan tetapi di Provinsi Sumatera Utara yang membuat grand design yang lengkap yaitu grand design pembangunan kependudukan," ujarnya.

Dikatakannya Grand design Pembangunan Kependudukan ada 5 macam yaitu Grand design pengendalian penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, kesejahteraan keluarga, dan data dan informasi kependudukan.

Grand design pembangunan kependudukan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya karena antara satu dengan yang lainnya berhubungan erat. "Sumut telah mensinerjikan 5 grand design yang ada," bebernya.

Grand design ini dibuat jangka panjang sangat penting mengingat perkembangan penduduk yang sangat pesat pertumbuhannya sehingga diperlukan perencanaan sejak awal.  Grand Design kependudukan ini menurutnya perlu ditindaklanjuti dengan membuat grand design di kabupaten/kota. Karena permasalahan-permasalahan di kabupaten kota berbeda. "Oleh karenanya bupati/walikota di Sumatera Utara agar menyusun Grand Design pembangunan kependudukan didaerahnya masing-masing dengan melibatkan semua stakeholder dan SKPD untuk menumbuhkan rasa memiliki dan tanggungjawab," kata Wendy.

Pembangunan mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara berkelanjutan. Hal ini bertitik tolak pada undang-undang nomor 52 Tahun 2009 tentang pekembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Pelaksanaan kegiatan Grand Design Pembangunan Kependudukan di Provinsi Sumatera Utara menurut Gubsu memiliki makna yang sangat penting selain sebagai upaya menyatukan visi dan misi program dan kegiatan pembangunan, khususnya pembangunan yang berwawasan kependudukan di Provinsi Sumatera Utara juga karena penduduk sebagai sasaran dan objek pembangunan. Olehkarenanya perlu penyelarasan lintas sektoral, lintas program dan dan lintas daerah perlu menyatukan visi dan misi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dalam skala kedaerahan ada dua aspek penting yaitu perubahan kewenangan pemerintahan daerah (otonomi daerah) yang menuntut adanya pemahaman dan komitmen pentingnya pembangunan kependudukan berkelanjutan dari pimpinan daerah dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan mampu menyusun, melaksanakan serta melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan, termasuk didalamnya kebijakan kependudukan. "Untuk mengatasi persoalan tersebut maka sudah sewajarnya daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota merumuskan acauan bagi pembangunan kependudukan dimasa mendatang, yaitu dari sisi kebijakan umum dalam bentuk GDPK Tahun 2011-2035," ujarnya.

Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) selain diperlukan sebagai arah bagi kebijakan kependudukan di masa depan juga diharapkan dapat sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Provsu, Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia (MP3KI). "Dalam konteks Pelaksanannya diperlukan harmonisasi pelaksanaan kebijakan pembangunan kependudukan dengan pembangunan ekonomi nasional dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

GDPK Provsu dimaksud kata Nurdin telah dituangkan dan diterbitkan dalam peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 32 Tahun 2014 tanggal 18 September 2014 tetang Grand Design Kependudukan Provinsi Sumatera Utara. "Oleh karenanya diminta kepada seluruh SKPD Provsu agar Grand Design Pembangunan Kependudukan digunakan sebagai salah satu pedoman dalam menyusun dokumen rencana strategis dan rencana kerja SKPD.

(Humas Pemprovsu)-(Er)