by
Medan, 7/12 - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Utara Arsyad Lubis menegaskan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei sudah hampir rampung sehingga bisa dioperasikan sesuai ketentuan.
"Sesuai dengan UU 39 Tahun 2009 tentang KEK dan PP 29 Tahun 2012 tentang KEK Sei Mangkei, KEK itu harus beroperasi paling lama di akhir Januari 2015," katanya di Medan, Minggu.
Dengan akan beroperasinya PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) yang direncanakan pada pertengahan Desember ini, maka percepatan beroperasinya KEK Sei Mangkei juga diharapkan akan dilaksanakan bertepatan dengan pelaksanaan "commisioning" PT UOI itu.
Dia menjelaskan progres KEK Sei Mangkei khususnya didalam kawasan seperti gedung perkantoran, jalan, air bersih, listrik, pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), tenaga listrik bio massa dan pembangunan pabrik PT UOI sudah terlaksana hampir 100 persen.
Arsyad yang juga Sekretaris Dewan Kawasan KEK Provinsi Sumut itu menyebutkan selain pembangunan hampir rampung, badan pengelola juga sudah mengembangkan "waste water treatment plant", jalur kereta api dalam kawasan yang menghubungkan ke rel kereta api di luar kawasan penghubung ke pelabuhan dan juga "dryport" dengan kapasitas 35,3 TEUs.
Satuan Kerja Pengembangan Perkeretaapian Sumut misalnya sudah melaksanakan pembangunan dimulai dari tahun 2011 dengan panjang jalur 14,25 km dari total jalur 21,5 km.
"Walau ada kekurangan dana untuk pembebasan lahan untuk kepentingan KEK itu, saya kira tidak jadi masalah besar karena Pemprov Sumut melalui Bappeda sedang memproses usulan kekurangan dana pembebasan tanah untuk masyarakat itu ke Menteri Perhubungan RI," katanya.
Lahan yang belum dibebaskan sepanjang 7,25 km, dengan rincian sekitar 4,5 km di Kabupaten Batubara dan 2,7 km di Kabupaten Simalungun.
Pemilik lahan yang belum dibebaskan tersebut antara lain masyarakat, PT Moeis, PT Inalum, PT Pelindo, PTPN III, Polres Batubara serta beberapa tempat ibadah seperti rumah ibadah.
Pada APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 17 miliar untuk dana pembebasan tanah.
Dia menegaskan pada 9 Oktober lalu sudah dilaksanakan Konsultasi Publik Tim Persiapan di Kabupaten Batubara dan pada 17 Nov 2014 dilakukan Konsultasi Publik Ulang di Desa Simpang Kopi Batubara.
Sedangkan pada 10-18 November 2014 dilaksanakan pengukuran lahan bersama di Kabupaten Simalungun.
(Antara)-(DT)