STRATEGI
PEMBANGUNAN DAERAH
PROVINSI SUMATERA UTARA
(Sesuai Perda No.8 Tahun 2009)
1
Strategi
pembinaan hubungan antar kelompok masyarakat dan peningkatan rasa
persatuan bangsa dalam NKRI yang didukung iklim kehidupan beragama
yang kondusif dilaksanakan melalui 5 (lima) kebijakan yaitu :
Pertama,
kebijakan peningkatan pengawasan kinerja aparat penegak hukum dan
penataan lembaga hukum
Kedua,
kebijakan penguatan lembaga-lembaga sosial, organisasi kemasyarakatan
maupun keagamaan
Ketiga,
kebijakan peningkatan kesejahteraan dan penerapan produk secara
hukum yang adil dan berwibawa
Keempat,
kebijakan perlindungan kualitas kehidupan beragama
Kelima,
kebijakan perlindungan dan dukungan terhadap kegiatan keagamaan
dan lembaga keagamaan
2
Strategi
peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah secara berkesinambungan
dilaksanakan melalui 3 (tiga) kebijakan yaitu :
Pertama,
kebijakan penataan kelembagaan dan peningkatan kualitas kinerja
pemerintahan daerah
Kedua,
kebijakan pembinaan hubungan antar lembaga daerah
Ketiga,
pembinaan sumber daya aparatur menjadi professional, cepat tanggap
dan penuh dedikasi
3
Strategi
pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis lingkungan dan peningkatan
daya tarik iklim investasi daerah melalui pertumbuhan ekonomi daerah
dan pemerataan hasil pembangunan, dilaksanakan melalui 3 (tiga)
kebijakan yaitu :
Pertama,
kebijakan pengembangan pertanian rakyat, perikanan, perkebunan,
peternakan dan usaha mikro kecil dan menengah yang berdaya saing
Kedua,
kebijakan peningkatan promosi sektor-sektor unggulan daerah
Ketiga,
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya dan potensi daerah
4
Strategi
peningkatan sinergi pembangunan sarana dan prasarana daerah berbasis
kerjasama daerah. kebijakan yang akan dilaksanakan yaitu peningkatan
sarana dan prasarana dalam mendukung jalannya proses pembangunan
yang terdiri atas urusan pekerjaan umum bidang jalan dan jembatan,
dan sumber daya air, penataan ruang, peningkatan pembangunan perumahan
dan pemukiman dan urusan perhubungan serta ketersediaan energi.
5
Strategi
pemenuhan kebutuhan pokok (Stategy Basic Need) dilaksanakan
melalui 4 (empat) kebijakan yaitu:
Pertama,
kebijakan penanggulangan kemiskinan
Kedua,
kebijakan peningkatan derajat kesehatan dan pelayanan sosial
Ketiga,
kebijakan peningkatan dan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas
Keempat,
kebijakan pemberdayaan sumberdaya manusia demi kelangsungan masa
depan masyarakat yang cerah