Selasa, 12 Jan 2010
Muspida Sumut Desak Pertamina Tunda Penarikan Minyak Tanah Bersubsidi
Desakan Muspida Sumut ini disampaikan Gubsu Syamsul Arifin usai memimpin rapat tertutup di Kantor Gubernur Sumut di Medan, Senin (11/1). Menurut Syamsul, desakan ini sebagai solusi atas kegelisahan warga di lima daerah, yakni Langkat, Binjai, Medan, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai yang semakin kesulitan mendapatkan
minyak tanah baik subsidi maupun nonsubsidi untuk bahan bakar rumah tangga.
”Kita minta Pertamina Upms Region I mempertimbangkan penundaan penarikan minyak tanah subsidi di lima daerah itu sebelum sosialisasi lebih optimal ke masyarakat
pemakai mendapat jaminan. Dan kita juga minta penundaan itu disampaikan kepada kantor pusat Pertamina di Jakarta,” tegas Syamsul.
Selain itu, rapat yang dihadiri antara lain Wagubsu Gatot Pujo Nugroho, Kapoldasu Irjen Pol Badrodin Haiti, Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Sekda Sumut RE
Nainggolan, Kasdam I/BB Brigjen TNI A Yusri, Pj Walikota Medan Rahudman Harahap, dan GM Pemasaran BBM Ritel Region I Sumbagut PT Pertamina Suherimanto tersebut juga mendesak adanya jaminan asuransi pemakaian kompor gas LPG.
Demikian pula soal penetapan jumlah agen, pangkalan dan pengecer gas, Pertamina diminta lebih transparan. Sebab, dari jumlah 176 pangkalan pendistribusi gas yang ada di lima daerah itu dinilai masih belum cukup, sehingga perlu ditambah.
”Untuk urusan ini, kita minta Pertamina menginformasikannya melalui media massa (koran dan
TV-red), penggunaan stiker, dan baliho,” ucap Syamsul.
Tak hanya itu, Muspida Sumut juga minta Pertamina mengantisipasi masyarakat pengguna/yang sudah mengambil tabung LPG tetapi tidak digunakan, karena masih memakai minyak tanah meski dengan harga nonsubsidi Rp7.500 per liter.
”Antisipasi untuk hal dimaksud sangat penting khususnya bagi kelompok-kelompok masyarakat yang berunjukrasa karena masalah konversi minyak tanah ke gas belum dilakukan secara optimal,” timpal Syamsul.
Terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas dan minyak tanah nonsubsidi yang akan diterbitkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Muspida Sumut perlu
melakukan penelitian dasar hukum dan ketentuan-ketentuan yang mendasarinya, termasuk koordinasi dengan segenap pihak sebelum regulasi diterbitkan.
Terakhir, Pertamina perlu mengawasi dengan ketat konsumen pemakai gas tabung 12 Kg tidak beralih ke tabung 3 Kg karena pemerintah memberikan subsidi atau
harga lebih murah kepada tabung gas 3 Kg.
”Seluruh hasil rapat Muspida Sumut ini kita minta menjadi perhatian Pertamina. Karena dampak penarikan minyak tanah subsidi yang digantikan dengan nonsubsidi,
ternyata belum sepenuhnya merata di lima daerah termasuk pembagian tabung gas 3 Kg lengkap dengan asesorisnya,” kata Syamsul.
Sementara itu Senin Sore, (11/1) delegasi Persatuan Pangkalan Minyak Tanah (PPMT) Sumatera Utara yang diketuai Binsar Sianturi menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur Sumatera Utara di ruang kerjanya yang isinya antara lain, kondisi objektif masyarakat Sumatera Utara yang masih belum siap secara ekonomis untuk menggantikan kebutuhan akan minyak tanah dengan elpiji, bahkan realita yang terjadi saat ini masyarakat telah banyak yang menggunakan kayu bakar sebagai bahan bakar.
Berita ini sudah dibaca sebanyak 411 kali ----------
|